POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Personel Polsek Tanjung Redeb melaksanakan imbauan larangan parkir di badan jalan di sepanjang Jalan Pulau Panjang Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (06/03/2023).
Guna mengantisipasi terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas serta memperlancar arus lalu lintas di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Personel Polsek Tanjung Redeb gencar melaksanakan imbauan larangan parkir di badan jalan guna terciptanya kelancaran berlalu lintas.
“Harapan kami dengan kegiatan imbauan ini bisa menjadikan perhatian khususnya kepada pemilik toko / warung, kantor perusahaan dan showroom untuk menyediakan lahan parkir. Apabila karyawan, konsumen dan pembeli agar dihimbau untuk memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah disediakan” ucap Kapolsek.
Diharapkan masyarakat jangan memarkirkan kendaraan di badan jalan guna terciptanya lancar lalu lintas dan menghindari terjadinya kemacetan serta kecelakaan lalu lintas.
“Kami berpesan kepada masyarakat agar tertib dalam berkendara dan selalu mantaati rambu lalu lintas serta berhati-hati dalam berkendara” pungkas AKP H. Simalango, S.H.
HUMAS POLRES BERAU