POLRESBERAU.COM, TELUKBAYUR – Mengantisipasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli), Bhabinkamtibmas Aipda Suharto melaksanakan sosialisasi Saber Pungli kepada masyarakat di Jl. M. Iswahyudi, Kamis (16/2/2023).
Pasal 12b ayat (1) UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terus dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas dengan terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang ingin membuat SIM,SKCK, pajak ranmor, Laporan pengaduan masyarakat dan lain-lain.
Aipda Suharto mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Humas Polres Berau