POLRESBERAU.COM, SAMBALIUNG – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Sambaliung untuk mencegah Pungutan Liar (Pungli) yaitu dengan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kampung Sei Bebanir Bangun, Selasa (14/2/2023).
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Briptu Andhika A.P menjelaskan bahwa Pungli merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat pidana, baik kepada pihak yang memberi ataupun yang menerima pungutan liar tersebut.
Bhabinkamtibmas juga mengimbau kepada warga masyarakat agar praktek pungli tidak dijadikan sebagai budaya. Apabila warga mengetahui adanya praktek pungli agar melaporkanya kepada petugas Kepolisian.
Humas Polres Berau