Polres Berau Ringkus Tiga Pelaku Pencurian BBM

POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau meringkus tiga pelaku kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) di Jober Pertamina Berau di Kampung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur, pada Kamis (14/10/2021).

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan ketiga pelaku masing-masing berinisial JL (41) warga Kampung Samburakat, MRD (46) sekuriti Jober Pertamina Berau dan SYH (44) yang bekerja sebagai penyandar kapal di Jober Pertamina Berau.

“Ketiganya ini perannya sama, di mana bekerja sama melakukan pencurian BBM,” ungkap Kapolres kepada awak media di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Jumat (15/10/2021).

Ia mengatakan, kronologis bermula Rabu (13/10/2021) sekira pukul 22.00 wita, Unit Opsnal Satreskrim Polres Berau mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian di  Jober Pertamina Berau.

“Anggota kemudian segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 03.30 wita, Polres Berau menangkap ketiga pelaku saat sedang menjalankan aksinya,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut perwira dengan melati dua di pundaknya itu, ia mematikan CCTV agar aksinya tak terekam. Kemudian, membuka baut dari pipa saluran BBM. Namun, aksi ketiga pelaku pada dini hari itu digagalkan kepolisian. 

Dari hasil penangkapan, sebanyak 39 jeriken ukuran 30 liter berisi BBM jenis Pertamax dan 72 jeriken ukuran 30 liter berisi BBM jenis Premium termasuk perahu ketinting kayu warna abu-abu dijadikan sebagai barang bukti.

“Termasuk dua selang warna biru dan kuning, seutas tali dan satu potongan profil tank dijadikan sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak pertengahan bulan Juni 2021 lalu. Diduga, pelaku sudah menjalankan aksinya lebih dari sekali. Mantan Koorspripim Polda Jawa Barat ini menuturkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan oleh orang lainnya.

“Semua yang terlibat dalam kasus pencurian ini akan kita proses,” tegasnya.

Ia juga mengimbau, agar perusahaan atau pelaku usaha yang memiliki karyawan bisa memastikan kembali dan mengecek kembali karyawan agar tidak ada kejadian serupa di kemudian hari. 

Atas aksi pencurian tersebut, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, JL (41) warga Kampung Samburakat yang juga salah satu dari tiga pelaku pencurian mengatakan, sudah menjalankan aksinya sejak pertengahan Juni 2021 silam. BBM hasil curian tersebut kemudian dijual kembali ke orang-orang di Kampung Samburakat.

“Habis mengambil BBM di Jober, langsung dijual. Tidak ditampung dulu, dijual hari itu juga. Harganya bervariasi, per jeriken itu harganya antara Rp 125 ribu hingga Rp 230 ribu. Ada juga dijual eceran,” jelasnya.

Ia mengaku telah mengetahui bahwa perbuatannya tersebut ilegal. Namun, hal itu dilakukan lantaran desakan ekonomi. Ia mengaku hasil penjualan BBM yang dicurinya itu digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.

“Saya kerjanya serabutan, bukan karyawan di Jober. Membeli BBM dari sekuriti (Jober Pertamina Berau),” jelasnya.

“Iya, tahu (kalau perbuatannya itu melanggar hukum). Saya menyesali perbuatan saya,” tutupnya.

 

Humas Polres Berau