POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Beberapa hari menjadi buronan polisi, pelarian AR (26), pelaku penikaman yang pada malam tahun baru, 1 Januari 2023 lalu di Jalan Kemakmuran Gang Abu Bakar, Tanjung Redeb, usai sudah.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi KBO Satreskrim Ipda Thamrin Harahap dan Kasi Humas Iptu Suradi, mengatakan, pelaku ditangkap di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, pada hari Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 wita.
“Pelaku hendak melarikan diri ke Sulawesi,” ungkap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya kepada awak media, Selasa (10/1/2023).
Penganiayaan ini bermula pada tanggal 1 Januari 2023 Sekitar Pukul 01 00 wita, saat itu korban bernama Benny bersama temannya sampai di Jalan Kemakmuran Gang Abu Bakar. Disana, sudah ada pelaku dan temannya nongkrong.
“Sama-sama mau minum miras. Dalam pengaruh alkohol, kedua terlibat salah paham. Terjadilah cekcok mulut dan perkelahian,” jelasnya.
Melihat rekan korban yang cukup banyak, pelaku kemudian masuk kedalam mes perusahaan untuk mengambil pisau dapur.
“Pelaku kemudian melayangkan pisau yang dipegang ke arah kepala korban. Namun, meleset ke bahu korban. Itu dilakukan dua kali,” ujarnya.
Usai menikam korban, pelaku melarikan diri ke Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur. Keesokan harinya sempat menghadiri acara family gathering sebuah perusahaan yang ada di Kabupaten Berau.
“Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya tak tahu kemana. Kemudian korban ditolong temannya sambil teriak minta tolong kemudian teman korban membawa korban ke rumah sakit dengan menggunakan motor bonceng tiga,” jelasnya.
Usai korban dirawat di rumah sakit, rekan korban pun langsung melapor ke Polres Berau
Setelah korban dibawa dan ditangani di Rumah Sakit, teman korban pun langsung ke Mapolres Berau melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang untuk mencari tahu identitas pelaku.
“Setelah diketahui dan dilakukan pengejaran, akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku di Pelabuhan Semayang dan mengamankan sejumlah barang bukti,” tegasnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP. Dengan ancaman penjara 5 tahun.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Berau,” pungkasnya.
HUMAS POLRES BERAU