Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Polsek Sangkulirang berhasil amankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jln. Imam Bonjol Gg. Syamsuddin RT. 009 Desa Benua Baru Ulu Kec Sangkulirang Kab Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono membenarkan adanya penangkan tersebut. Pelaku (RB) berhasil diamankan dengan barang bukti 13 poket sabu seberat 4,28 gram.
“Penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan anggota Sat Resnarkoba kita, tentang adanya tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu,” katanya, dalam keterangan.
Sesampainya di TKP, personel Polsek lakukan penggeladahan dan ditemukan 13 poket sabu yang disimpan didalam laci.
“Setelah ditanyakan kepada pelaku atas kepemilikan barang bukti tersebut, pelaku mengakui kepada petugas kita bahwa itu barang itu adalah miliknya,” katanya.
Saat ini pelaku maupun barang bukti yang telah diamankan diamankan ke Polsek Sangkulirang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim