Pemkab Berau Gelar Rapat Terkait Eks Kebakaran di Jl. Milono, Bahas Solusi bagi Warga

Berau – Pemerintah Kabupaten Berau menggelar rapat koordinasi terkait kebakaran yang terjadi di Jl. Milono RT. 12, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb. Rapat yang berlangsung pada Rabu (5/3/2025) di ruang rapat Kantor Kecamatan Tanjung Redeb ini difasilitasi oleh pihak kecamatan guna membahas langkah-langkah penanganan bagi warga terdampak.

 

Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten 1 Kabupaten Berau M. Hendarto, S.Stp, MH.AP, Kepala Dinas Pertanahan Sulaiman, S.H, Kepala BPN Berau, Kepala Bapelitbang Ir. Endah Ernani T. M.Si, Plt. Dinas Perkim Jaka Siswanta, S.H, M.Si, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ekonomi Rusnan Hefni, S.T, M.T, Camat Tanjung Redeb Toto Marjito, S.Hut, Lurah Gayam Purwawijaya, S.P, serta perwakilan dari BPBD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RT 12, dan warga terdampak.

 

Dalam rapat tersebut, Asisten 1 Kabupaten Berau M. Hendarto menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa warga dan menegaskan bahwa pemerintah akan mencari solusi terbaik bagi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil akan tetap berpihak kepada warga.

 

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau menjelaskan bahwa lahan eks kebakaran tersebut berada di bantaran Sungai Kelay dan masuk dalam jalur hijau. Oleh karena itu, pemerintah daerah telah memutuskan untuk melakukan pembebasan lahan dengan rencana penyusunan mulai tahun 2025 dan realisasi pembayaran pada tahun 2026. Lahan tersebut nantinya akan dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

 

Dalam keterangannya, Kepala Bapelitbang Kabupaten Berau menambahkan bahwa perencanaan penataan bantaran Sungai Kelay sebenarnya sudah dirancang sejak 2019, namun tertunda akibat pandemi Covid-19. Pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan pembebasan lahan dengan nilai ganti rugi yang akan ditentukan oleh tim penilai.

 

Sementara itu, perwakilan warga terdampak, Edi Ruswendi, menyampaikan bahwa warga akan mengikuti kebijakan pemerintah selama tidak merugikan mereka. Warga juga meminta agar pemerintah tidak menghalangi mereka untuk mendirikan bangunan sementara di lokasi tersebut sebelum pembebasan dilakukan. Mereka berharap harga ganti rugi yang diberikan nantinya tetap adil dan tidak merugikan mereka.

 

Pemerintah Kabupaten Berau akan membebaskan lahan eks kebakaran di bantaran Sungai Kelay dengan penyusunan mulai tahun 2025 dan pembayaran pada tahun 2026, Warga diperbolehkan mendirikan bangunan sementara, namun saat pembebasan dilakukan, pemerintah hanya akan mengganti rugi lahan, bukan bangunan yang telah didirikan., Warga sepakat untuk menerima pembebasan lahan dengan catatan harga ganti rugi tidak merugikan mereka.

 

Rapat berlangsung dengan aman dan tertib hingga selesai pada pukul 16.30 WITA. Warga berharap hasil rapat ini dapat direalisasikan dengan baik oleh pemerintah guna memberikan kepastian bagi mereka yang terdampak musibah.

 

Humas Polres Berau