Berau – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau. Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (25/2/2025) di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, SH mengungkapkan bahwa dalam operasi yang dilakukan pada dini hari, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni MA (28) dan D (22), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dengan total berat bruto 97,4 gram, beserta alat bantu seperti timbangan digital, plastik pembungkus, serta beberapa barang lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Muhammad Alfian sekitar pukul 02.00 WITA. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 1 bungkus besar sabu, 1 paket sedang, serta 12 paket kecil sabu. Selain itu, diamankan juga timbangan digital, beberapa dompet, serta satu unit sepeda motor dan ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Tidak berselang lama, petugas kembali menangkap tersangka kedua, Dahlan, di lokasi yang sama. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus besar sabu, 3 paket sedang, serta 8 paket kecil sabu, beserta perlengkapan lainnya.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Berau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Humas Polres Berau