Berau – Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 646 gram. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, pada Senin (24/2/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di sebuah rumah di Sambaliung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan intensif.
Pada pukul 22.45 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (43), warga Sambaliung. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus besar sabu, satu poket kecil sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, plastik pembungkus, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, SH menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Berau dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Humas Polres Berau