Tanjung Redeb – Sat Resnarkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan dua tersangka di Jl. Pendidikan Gg. Caco, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Selasa (18/2/2025) malam.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap seorang pelaku bernama Agussalim. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap dua orang laki-laki yang mengaku bernama Reval Renaldi (27) dan Muhammad Yusuf Habibi (26). Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,55 gram, dua bungkus bekas makanan, satu unit sepeda motor, serta dua unit ponsel milik tersangka. Seluruh barang bukti telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan angka peredaran narkotika di wilayah Berau. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan turut serta dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Humas Polres Berau