Tindak Pidana Pengeroyokan Diselesaikan dengan Restorative Justice di Polsek Sambaliung

Sambaliung, 14 November 2024 – Polsek Sambaliung Polres Berau berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayahnya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kegiatan mediasi ini berlangsung pada Kamis sore, 14 November 2024, bertempat di Ruang Restorative Justice Polsek Sambaliung.

 

Kasus yang ditangani terkait dengan dugaan pengeroyokan yang melibatkan dua pelaku yang dilaporkan oleh keluarga korban pada 9 November 2024. Dalam proses RJ ini, korban dan pelaku telah sepakat untuk berdamai setelah kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, serta keluarga korban dan pelaku.

 

Pelaksanaan RJ ini didasari oleh beberapa faktor, termasuk pencabutan laporan oleh korban, surat pernyataan tidak keberatan, dan adanya kesepakatan damai. Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan perdamaian antara kedua belah pihak dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki hubungan tanpa melalui proses hukum yang panjang.

 

Kegiatan tersebut berlangsung dalam situasi aman dan terkendali, dengan kehadiran personil Polsek Sambaliung, termasuk Aiptu Yoyok WK, Aipda Irvan S.H., serta beberapa anggota Reskrim Polsek Sambaliung. Dengan adanya pelaksanaan RJ ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan kehidupan mereka tanpa adanya dendam, serta memperkuat ikatan sosial di masyarakat.

 

Harapan dari kegiatan ini adalah agar lebih banyak masyarakat yang memilih penyelesaian damai melalui Restorative Justice, guna menciptakan suasana yang lebih harmonis dan mengurangi beban proses hukum yang ada. Polsek Sambaliung berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip keadilan yang berbasis pada kemanusiaan dan penyelesaian yang win-win solution bagi semua pihak yang terlibat.

 

Humas Polres Berau