Polres Berau – Sat Resnarkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 08.00 WITA, petugas mengamankan dua tersangka berinisial A (35) dan F (31) dengan barang bukti sabu seberat 301,29 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Talisayan. Dalam penggeledahan, kami menemukan tujuh bungkus besar dan sembilan bungkus sedang yang diduga sabu, bersama alat-alat pendukung lainnya,” tandasnya.
Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan di tempat kejadian meliputi beberapa perangkat seperti bandel sedotan, plastik klip, gunting, timbangan, dan tiga unit handphone. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku peredaran narkoba.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau untuk menjaga keamanan masyarakat,” pungkas AKP Agus Priyanto.
Humas Polres Berau