Polairud Polres Berau berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Tanjung Redeb

Polres Berau – Pada hari Jumat, FC20 September 2024, sekitar pukul 04.00 WITA, Polres Berau melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan dua orang tersangka.

 

Petugas berhasil mengamankan dua tersangka, YS (47) dan FH (36), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. “Kami menerima informasi bahwa salah satu tersangka, YS, terlibat dalam aktivitas narkotika di atas kapal Tarakan Raya yang sedang sandar di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Redeb. Saat penggeledahan di kapal, kami menemukan barang bukti berupa satu poket sabu dan peralatan untuk mengonsumsi narkotika,” ungkap salah satu petugas yang terlibat dalam operasi ini.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari penggeledahan di kapal antara lain satu poket sedang narkotika jenis sabu, satu buah bong alat penghisap, satu buah pipa kaca, dan satu buah timbangan. Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, petugas bergerak menuju tempat tinggal YS di Kelurahan Gunung Panjang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua poket sabu lainnya yang disimpan di dalam bungkus rokok.

 

“Total barang bukti berupa tiga poket sabu dengan berat bruto 1,10 gram berhasil kami amankan,” pungkas petugas.

 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polairud Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Humas Polres Berau