Polsek Kelay Ungkap Kasus Pencurian TBS Kelapa Sawit di Areal HGU PT. GSJ

Polres Berau – Pada hari Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, Polsek Kelay berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Areal HGU PT. GSJ, Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. Kejadian ini melibatkan dua tersangka, VA (22) dan SY (15), yang tertangkap saat sedang melakukan aksi pencurian.

 

Peristiwa ini berawal pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, ketika pelapor, Kasiadji, bersama pihak security perusahaan, melakukan patroli rutin di areal perkebunan sawit. Mereka melihat dari kejauhan sebuah mobil Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi KT 8404 RV masuk ke dalam blok O28 Afdeling II Merapun Estate. Mobil tersebut dicurigai akan melakukan pencurian TBS milik PT. GSJ. Setelah melakukan pengamatan beberapa saat, sekitar pukul 18.00 WITA, pelapor bersama dengan tim security mendatangi mobil tersebut.

 

“Dua orang, VA dan SY, tertangkap tangan saat sedang mengangkut TBS kelapa sawit ke dalam mobil. Setelah ditanya, keduanya mengakui bahwa mereka bukan karyawan PT. GSJ dan berniat mencuri TBS untuk dijual kembali,” pungkas Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi.

 

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.200 kilogram TBS kelapa sawit, satu unit mobil Suzuki Carry, dan satu buah tojok besi yang digunakan untuk mengambil sawit. Kedua tersangka, VA dan SY, langsung diserahkan ke Polsek Kelay untuk diproses lebih lanjut. SY diketahui masih di bawah umur, sehingga penanganannya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

 

Atas kejadian ini, PT. GSJ merasa dirugikan dan melaporkan tindakan pencurian tersebut ke Polsek Kelay. Polisi pun segera memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Humas Polres Berau