Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan

Polres Berau – Pada hari Kamis, 8 Agustus 2024, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur melaksanakan kegiatan penerapan “Restorative Justice” terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur. Kegiatan yang berlangsung di Mako Polsek Teluk Bayur sekitar pukul 14.30 WITA ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh SA, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

 

Dasar pelaksanaan kegiatan ini mencakup  Laporan Polisi yang dibuat pada 5 Juli 2024, Surat Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 15 Juli 2024, serta Surat Kesepakatan dan beberapa surat ketetapan dan perintah penghentian penyidikan yang diterbitkan pada 8 Agustus 2024. Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, status tersangka SA dicabut, dan penyidikan atas kasus ini dihentikan.

 

Kegiatan restorative justice ini dihadiri oleh beberapa pihak terkait, termasuk Kanit Reskrim Teluk Bayur IPDA Budiono, Banit Reskrim Polsek Teluk Bayur Briptu Komang KBM, Kanit Binmas Aiptu Siput Tri E., Anggota SPKT Bripda Depriza, serta pihak pelapor SU dan terlapor SA beserta keluarga masing-masing.

 

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Langkah restorative justice ini diambil dengan harapan dapat memberikan keadilan yang lebih humanis dan memperkuat hubungan sosial antar anggota masyarakat.

 

Polsek Teluk Bayur berharap bahwa penerapan restorative justice ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai dan mengurangi beban peradilan, serta menciptakan kedamaian di masyarakat. Kasus ini pun secara resmi ditutup, dengan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan masalah ini ke ranah hukum lebih lanjut.

 

Humas Polres Berau