Polres Berau Ungkap Kasus Narkotika, Sabu Seberat 14,60 Gram Ditemukan

Polres Berau – Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.00 Wita, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

 

Tersangka yang berhasil diamankan adalah AS, seorang pria berusia 29 tahun. Personel Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 35 poket kecil sabu dengan total berat bruto 14,60 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, bekas bungkus plastik, dan beberapa alat lainnya yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi sabu.

 

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit HP merk OPPO, sebuah sepeda motor Honda Scoopy, serta fotocopy KTP pelaku. Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Humas Polres Berau