Polres Berau – Operasi Antik Mahakam berakhir pada 14 Juli 2024 lalu. Dalam pelaksanaannya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau dan jajaran Polsek berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal itu disampaikan Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto dan Kasihumas Iptu Suradi. Ia menuturkan, dari 17 kasus itu, ada 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari pengguna hingga pengedar. Sementara, untuk barang bukti sabu yang disita seberat 54,99 gram bruto dan 946 butir LL.
“19 tersangka itu terdiri dari 18 laki-laki dan satu perempuan,” ungkapnya saat press release Operasi Antik Mahakam 2024 di Mapolres Berau, Jalan Gatot Subroto Sei Bedungun, Tanjung Redeb, Jumat 26 Juli 2024.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait penyebaran barang haram ini. Polres Berau dan jajaran Polsek akan terus berusaha mengungkap pengedaran, pengguna dan bandarnya,” tegasnya.
Perwira dengan melati dua di pundak itu mengatakan, tidak akan membiarkan penyalahgunaan narkoba berkembang luas di lingkungan masyarakat Bumi Batiwakkal -sebutan Berau. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan apalagi menyalahgunakan narkotika. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Satresnarkoba dan jajaran Polsek Berau yang telah mengungkap dan menangkap para penyalahgunaan narkoba yang berada di wilayah Polres Berau.
“Walaupun Operasi Antik Mahakam sudah selesai kami pastikan kedepan kita akan terus melakukan pemberantasan narkoba, Pesan saya sebagai Kapolres Berau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi apa lagi menggunakan narkoba untuk kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya.
Humas Polres Berau