Polres Berau – Pada hari Selasa, 23 Juli 2024, Polsek Tanjung Redeb melaksanakan kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari upaya antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 21.00 WITA hingga 22.00 WITA, dan melibatkan tiga personel Polri.
Kegiatan KRYD bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Tanjung Redeb dengan melakukan patroli dan pengecekan terhadap warga serta kendaraan yang melintas. Dalam kegiatan ini, petugas memfokuskan perhatian pada imbauan keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, dengan harapan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Selain memberikan imbauan mengenai keselamatan berkendaraan, petugas juga menyampaikan pentingnya mengunci rumah ketika ditinggalkan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko tindak kejahatan seperti pencurian yang mungkin terjadi jika rumah dalam keadaan kosong. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan rumah mereka.
Dalam upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat, petugas juga memberikan sosialisasi tentang Call Centre 110. Pengenalan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami fungsi dan cara menghubungi layanan darurat tersebut ketika membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian. Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih cepat melaporkan kejadian yang membutuhkan perhatian segera.
Secara keseluruhan, kegiatan KRYD diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan keamanan lingkungan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif, serta mengurangi potensi terjadinya tindak pidana di wilayah Tanjung Redeb. Ke depannya, Polsek Tanjung Redeb akan terus melaksanakan kegiatan serupa untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat setempat.
Humas Polres Berau