Polres Berau Rilis Sabu 6 Kilogram

Polres Berau – Satresnarkoba Polres Berau merilis kasus narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram yang ditemukan di Pulau Kakaban Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua pada Jumat 17 Mei 2024 kemarin 

 

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Wakapolres Berau, Kompol Komang Adhi Andhika dan Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara mendatangi Polsek Maratua guna meminta informasi terkait masyarakat Teluk Harapan yang bernama Fadli.

 

Fadli diduga menyimpan dan menyembunyikan sebuah barang yang diduga sabu-sabu.

Tim Polsek Maratua bersama dua orang personel Ditresnarkoba Polda Kaltara kemudian mendatangi kediaman Fadli di RT 1 Kampung Teluk Harapan.

Fadli yang sudah ditemukan kemudian dibawa ke Mapolsek Maratua guna diintrogasi.

 

Dalam proses introgasi tersebut, Fadli mengakui bahwa telah menyembunyikan sabu-sabu sebanyak 6 bungkus yang dilakban dan dimasukkan ke jaring sabat berwarna hitam yang disembunyikan di dalam hutan Pulau Kakaban pada April 2024 lalu. Fadli mengaku, kegiatan itu dilancarkan bersama Salim dan Hadiyansa.

 

Kemudian, Sabtu, 18 Mei 2024 Tim Polsek Maratua dan Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pencarian barang bukti yang diduga sabu tersebut. Dalam proses pencarian, didapati 6 bal sabu berukuran besar. Yang diperkirakan mencapai berat 6 Kilogram.

 

Dikatakannya, keduanya dijerat dengan pasal 112 (2) dan 114 (2) Jo Pasal 32 UU RI tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 12 tahun penjara.

 

“Maksimal hukuman mati,” ujarnya.

 

Dijelaskannya, 6 kilogram sabu tersebut masuk melalui jalur laut dari Malaysia.

 

“Barang haram itu, masuk ke Berau sejak April lalu. Yang memang itu dikoordinir oleh B,” katanya.

 

Kapolres menyebut, saat ini B sudah berstatus tersangka dan dalam proses pengejaran.

 

“B ini sekarang statusnya buronan,” tegasnya.

 

Humas Polres Berau