TANJUNG REDEB – Polres Berau terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal.
Dua orang diringkus pada Rabu (28/9/2022), lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika di seputaran Teluk Bayur dan Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasihumas Iptu Suradi mengatakan, penangkapan pertama terjadi pada pukul 00.00 WITA pada Rabu (28/9/2022) di Jalan Cut Nyak Dien Gang Usaha Tani Kecamatan Teluk Bayur. Pelaku berinisial HR (28).
“Dari tangan pelaku, didapat satu poket kecil yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu. Dengan berat 1,25 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ungkap Suradi.
Polisi pun segera melakukan pengembangan. Tak berselang lama, sekira pukul 01.00 WITA, polisi kembali menangkap pelaku kedua berinisial SN (42) di Jalan Mangga III Kelurahan Karang Ambun Kecamatan Tanjung Redeb.
“Dari pengakuan HR, ia mendapat sabu tersebut dari SN (42),” jelasnya.
Dari tangan SN, didapat satu poket besar dan satu poket kecil yang diduga sabu dengan berat total 3,67 gram.
Keduanya saat ini telah dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.