TANJUNG REDEB – Seorang pria diringkus Polsek Sambaliung lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di Jalan Tanjung Baru I Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung, pada Senin (26/9/2022).
Kapolsek Sambaliung AKP Iwan Purwanto menuturkan, awalnya, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sambaliung. Pihaknya pun segera melakukan penyelidikan.
“Didapat satu orang yang diduga pengedar narkoba. Petugas pun membuntuti pelaku yang berkendara menuju Jalan Tanjung Baru I, Kelurahan Sambaliung,” jelasnya, Selasa (27/9/2022).
Pelaku yang berinisial MD (45) itu pun segera diringkus polisi. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, didapat satu poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam plastik klip kecil dan dibungkus selembar tisu.
“Sabu itu didapat di dalam saku celana pelaku,” bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu telepon seluler warna biru, satu lembar tisu yang digunakan sebagai tempat menyimpan tisu dan satu unit sepeda motor warna biru muda.
“Berat kotor satu poket kecil sabu tersebut adalah 0,65 gram,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena ternyata dari hasil pemeriksaan tes urine, pelaku juga merupakan pengguna,” bebernya.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lanjut. Pihaknya pun saat ini masih melakukan penyelidikan terkait asal dari barang tersebut.
“Masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.