TANJUNG REDEB – Polres Berau berupaya mengurangi penyakit masyarakat. Diantaranya memberantas peredaran minuman keras (miras) di Bumi Batiwakkal.
Kepala Kepolisian Resor Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasihumas Iptu Suradi menerangkan, dalam kurun waktu kurang dari satu minggu, pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait miras.
“Di enam tempat yang berbeda pula. Yakni 1 kasus oleh Polres Berau, serta masing-masing satu kasus dari Polsek Kelay, Polsek Gunung Tabur, Polsek Segah, Polsek Tanjung Redeb hingga perbatasan, Polsek Maratua,” ungkap Suradi, pada Jumat (23/9/2022).
Ada enam pelaku dalam kasus ini. Berbagai macam jenis dan merk minuman keras pun disita polisi sebagai barang bukti.
Para tersangka tersebut terkena Pasal 3 ayat (1) Perda Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Perda Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Ancamannya kurungan pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tuturnya.
Razia miras ini, kata Suradi, akan terus dilakukan untuk mewujudkan situasi kamtibmas.
Ia menuturkan, untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang stabil, tentu harus ada upaya yang konsisten dan berkesinambungan.
“Tidak hanya masalah besar yang harus diperhatikan. Tetapi permasalahan kecil ditengah-tengah masyarakat turut memberikan kontribusi terhadap ketidaktertiban,” tegasnya.
Untuk memberantas penyakit masyarakat ini, kata dia, bukan tugas kepolisian saja. Namun tugas kita semua. Khususnya diri sendiri, untuk membentengi diri agar terhindar dari hal tersebut.
“Ini adalah tugas kita bersama. Mari bersama kita berantas penyakit masyarakat ini,” pungkasnya.