Polres Berau, Tanjung Redeb – Pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024, bertempat di Ruang Rapat Polres Berau, dilaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengendalian gratifikasi oleh Bidang Kediklatan dan Pengembangan (BIDKUM) Polda Kaltim di Polres Berau dan jajarannya untuk Tahun Anggaran 2024. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WITA dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta anggota kepolisian.
Tim penyuluhan dari Bidang Kediklatan dan Pengembangan (BIDKUM) Polda Kaltim yang memimpin sosialisasi terdiri dari tiga orang, yaitu Kompol Tasimun, S.H., M.H., Bripka Renny Monica Sari, S.H., dan Brigpol Eggy Octa Irawan. Mereka memberikan pemahaman mendalam mengenai implementasi Perkap tersebut kepada peserta sosialisasi.
Dalam kegiatan ini, turut hadir para pejabat utama Polres Berau, antara lain Wakil Kepala Polres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika, S.E., S.I.K., serta Kepala Bagian Kediklatan dan Pengembangan (Kasikum) Polres Berau, AKP Soenarko, S.E. Selain itu, juga hadir sejumlah Komandan Satuan dan anggota Polres Berau beserta jajaran Polsek.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran anggota kepolisian terkait pentingnya pengamanan dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga serta upaya pencegahan gratifikasi di lingkungan kepolisian. Langkah-langkah konkret dalam implementasi Perkap tersebut juga dibahas secara rinci agar dapat diterapkan secara efektif dalam tugas-tugas kepolisian sehari-hari.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di Polres Berau serta jajarannya. Selain itu, diharapkan pula bahwa implementasi Perkap tersebut akan membantu meningkatkan kinerja dan integritas institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk melayani dan melindungi masyarakat.
Humas Polres Berau