TANJUNG REDEB – Polres Berau bersama jajarannya terus bersinergi memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal.
Seorang pria berinisial JYD (34), diringkus Satuan Samapta Polres Berau lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 20.00 WITA.
Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menuturkan, Sat Samapta sedang melakukan patroli rutin pada waktu tersebut di seputaran Jalan SA Maulana, Kecamatan Tanjung Redeb. Ketika itu, personel mencurigai seorang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan.
“Polisi pun mendatangi pria berinisial JYD tersebut dan menggeledah tas yang dibawa olehnya. Ditemukan satu poket kecil yang diduga narkoba golonga I jenis sabu,” jelas Suradi, pada Kamis (15/9/2022).
JYD pun segera diringkus. Dari pengakuan pelaku, ia masih menyimpan beberapa poket sabu di rumahnya di Jalan Bukit Berbunga, Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung.
“Rumah pelaku digeledah. Hasilnya, ditemukan satu poket sedang sabu, 12 poket kecil sabu, satu timbangan, 4 sendok sabu, satu bundel besar plastik klip, satu bundel sedang plastik klip, satu bungkus bekas sabu, satu bungkus bekas rokok dan satu unit telepon genggam warna merah.
“Total berat kotor sabu sebesar 51,87 gram,” bebernya.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” tuturnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.