Polres Berau, Tanjung Redeb – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu. Tindakan tegas ini dilakukan pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 Wita di Kampung Maluang, Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas narkotika yang dilakukan oleh SP (51), seorang residivis. Tim kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap SP di rumahnya di Kampung Maluang.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 poket sedang dan 13 poket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, timbangan, sedutan kecil, korek gas, kotak plastik, bong shabu, plastik kecil bekas shabu, gunting, lembar kain gorden, hp merk Realme, dan fotocopy KTP atas nama pelaku.
Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 14,22 gram. SP, berusia 51 tahun, ditangkap di tempat kejadian dan saat ini telah dibawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras petugas dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Humas Polres Berau