POLRESBERAU.COM, SAMBALIUNG – Balai Desa Kampung Sukan Tengah Kec. Sambaliung, Kab. Berau menjadi saksi kegiatan “Jumat Curhat” bersama Kapolsek Sambaliung, AKP Amin Maulani, S.H. Dalam kegiatan ini, Kapolsek memimpin dialog berkaitan dengan aspirasi, keluhan, dan laporan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta, termasuk Bpk. Fitriadi (Tomas Kampung Sukan Tengah) dan masyarakat Kampung Sukan Tengah lainnya. Materi utama yang diangkat adalah tentang Tindak Pidana Penipuan.
Aspirasi dan Keluhan yang disampaikan antara lain:
- Tomas Fitriadi (Tomas Kampung Sukan Tengah):
Pertanyaan tentang sanksi yang diberikan kepada pelaku penipuan online.
- Samsul (Tomas Kampung Sukan Tengah):
Pertanyaan tentang kemungkinan kasus penipuan diproses hukum pidana dan perdata secara bersamaan.
Tanggapan dari Kapolsek Sambaliung (AKP Amin Maulani, S.H.):
Kapolsek menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan Jumat Curhat.
Untuk pertanyaan dari Bpk. Fitriadi, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku penipuan online dapat dihukum sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
Terkait pertanyaan dari Samsul, Kapolsek menegaskan bahwa tidak ada larangan hukum untuk memproses kasus penipuan secara bersamaan dalam hukum pidana dan perdata. Penipuan harus dibuktikan, dan tidak cukup hanya dengan persangkaan.
Kegiatan Jumat Curhat ini menjadi sarana efektif untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus memberikan penjelasan dan solusi dari pihak kepolisian.
HUMAS POLRES BERAU