SANGATTA – Dua pria ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur, lantaran diduga melakukan penyalahgunaan terhadap bahan bakar minyak bersubsidi di KM 6 Jalan Poros Sangatta-Bontang Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur pada Selasa (30/8/2022).
Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan, pelaku berinisial SRF (38) dan NS (51). Kasus bermula saat menemukan sebuah kendaraan roda empat yang cukup mencurigakan. Mobil Toyota Kijang warna abu-abu tersebut kemudian diberhentikan.
“Saat dilakukan pengecekan, mobil yang dikendarai oleh SRF, ditemukan 8 jerigen yang berisi BBM jenis solar,” ungkap Anggoro pada Kamis (1/9/2022).
Jerigen tersebut, lanjut Anggoro, akan diantar ke rumah NS yang berada di KM 6 Jalan Poros Sangatta-Bontang. Petugas kemudian segera meringkus NS.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan gudang penyimpanan solar yang ditampung menggunakan drum, tangki dan tandon yang berisi 4000 liter atau 4 ton solar.
“Anggota juga menemukan kendaraan R4 Toyota Hilux warna putih yang di bak belakang mobil tersebut ada tangki besi berisi 800 liter solar,” bebernya.
Dari keterangan yang didapat dari kedua pelaku, ungkap mantan Kapolres Berau tersebut, solar didapat dari membeli di SPBU yang ada di Sangatta dengan harga Rp5.150 per liter. Solar itu rencananya akan dijual ke Kecamatan Sangkulirang dengan harga Rp11.000 per liter.
Kedua pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Jo Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.