TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau mengintensifkan razia penyakit masyarakat (pekat), salah satunya adalah menekan peredaran minuman keras (miras).
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menerangkan, ada 7 kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait miras.
“3 kasus ditangani oleh Polres Berau, 2 kasus Polsek Tanjung Redeb, 1 kasus Polsek Gunung Tabur dan 1 kasus lagi oleh Polsek Kelay,” ucap Suradi, Sabtu (27/8/2022).
Dengan rincian, 6 kasus merupakan kasus peredaran miras. Sementara 1 kasus lainnya, terkait pesta miras di tempat umum. Yakni di Jalan Simanuk, Kelurahan Gunung Tabur Kecamatan Gunung Tabur. Hal itu diketahui dari laporan masyarakat tentang adanya sekelompok pemuda yang diduga sedang pesta minuman beralkohol itu.
“Ada 5 pemuda yang diamankan saat pesta miras itu bersama sejumlah miras. Diantaranya 29 botol miras yang telah kosong, gelas sloki, 5 botol Guinness, 21 botol Anggur Merah dan 12 botol bir Prost. Termasuk 1 botol Anggur Merah sisa,” jelasnya.
Kelima pemuda itu terancam Pasal 5 Perda Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Perda Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Dengan ancaman kurungan pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta,” bebernya.
Sementara, 6 kasus peredaran miras, ada 1.626 botol miras berbagai merk disita dari 6 tersangka.
Para tersangka tersebut terkena Pasal 3 ayat (1) Perda Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Perda Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Ancamannya kurungan pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tuturnya.
Razia miras ini, kata Suradi, akan terus dilakukan untuk mewujudkan situasi kamtibmas.