Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa 25 anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Indonesia Police Watch (IPW) menilai Jenderal Sigit sedang bersih-bersih di internalnya.
“Pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua merupakan bersih-bersih pimpinan Polri terhadap ‘tangan-tangan kotor’ yang mencoreng institusi Polri,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Jumat (5/8/2022).
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta agar pengusutan kasus kematian Brigadir Yoshua diproses secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi. IPW menilai pemeriksaan terhadap puluhan anggota Polri dari mulai pangkat jenderal hingga tamtama ini diharapkan dapat menjaga marwah institusi Polri.
“Sehingga, pemeriksaan personel Polri dengan pencopotan 1 Irjen, 2 Brigjen, 5 Kombes, 2 Kompol, 7 Perwira Pertama, serta 5 Bintara dan Tamtama yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, bertujuan menjaga marwah lembaga Polri yang sedang terpuruk oleh hujatan masyarakat,” paparnya.
IPW mengapresiasi ketegasan Sigit yang berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel Polri yang terlibat dalam peristiwa di rumah Irjen Ferdy Sambo itu. Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8) malam tadi, Sigit pun menegaskan akan menindak setiap personel yang terlibat baik melanggar kode etik dan pidana terkait kematian Yoshua ini.
“Dengan kenyataan ini, IPW meminta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polri tersebut. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ujar Sugeng.
Ketegasan Sigit juga sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.
“Kapolri selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada PP 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14 Tahun 2011,” katanya.
“Bahkan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 24 Januari 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan tidak segan-segan untuk memecat langsung anggotanya yang melakukan pelanggaran. “Untuk melakukan perbaikan kami berkomitmen untuk terus berbenah. Kami tegaskan sekali lagi bahwa Polri, kami tidak ragu memecat 30, 50, atau 500 anggota Polri yang merusak institusi,” Sugeng mengulang pernyataan Sigit saat rapat dengan Komisi III DPR.
Sugeng berharap Sigit dapat memegang teguh komitmennya itu dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Yoshua ini.
“Komitmen ini harus terus dipegang Kapolri Listyo Sigit, saat menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Briptu Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,” tuturnya.
Sumber: detik.com