POLRES BERAU, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan seorang mantan narapidana narkoba di Tanjung Redeb.
Petugas kepolisian mulai melakukan penyelidikan pada Selasa, tanggal 24 Oktober 2023, dan perburuan berakhir pada hari Minggu, tanggal 29 Oktober 2023, sekitar jam 11.19 Wita.
Kasatresnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, penyelidikan tersebut akhirnya membawa petugas ke Jalan Padat Karya, Gang Limau 2, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Di lokasi ini, petugas berhasil menangkap pelaku yang sempat mencoba melarikan diri.
Pelaku tersebut adalah EM (34), yang ternyata seorang mantan narapidana kasus narkoba. Dia tidak sendirian, melainkan bersama ARS (30), juga mantan narapidana narkotika.
Dalam penggeledahan dan penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 33 poket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, 24 potongan sedotan kecil berwarna hijau, 4 potongan sedotan kecil berwarna bening, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit R2 jenis Yamaha Mio Soul warna hitam dengan Nopol KT 5111 OZ, 1 buah kantong plastik warna hitam, masing-masing 1 lembar fotokopi KTP milik kedua pelaku, 1 unit R2 merk Honda Beat warna putih biru Nopol KT 2100 GM, 1 unit R2 merk Honda Scoopy warna merah Nopol KT 4491 JS, dan 1 unit HP merk Redmi warna hitam.
“Total berat bruto barang bukti shabu yang disita adalah 11,27 gram,” pungkasnya.
Kasus ini melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua tersangka dan barang bukti yang disita telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.
HUMAS POLRES BERAU