Dua Pelaku Asusila di Kecamatan Pulau Derawan Diringkus Polisi

POLRES BERAU, PULAU DERAWAN – Pada hari Senin, tanggal 16 Oktober 2023, pukul 14.30 WITA, dua pelaku tindak pidana asusila diamankan oleh Polsek Pulau Derawan di Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 13 Oktober 2023, sekitar pukul 02.30 WITA.

Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, pelapor adalah seorang wanita berusia 28 tahun, mengklaim menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ia melaporkan bahwa dua pelaku tindak pidana persetubuhan telah melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pemeriksaan terhadap pelapor menyebutkan bahwa pelapor awalnya berkumpul dengan kedua pelaku, yaitu AS (22) dan HA (24). Kemudian, pelapor mengatakan ingin menjemput pacarnya. Saat pelapor menjemput pacarnya, RE (18), ternyata ia diikuti oleh kedua pelaku.

“Antara kedua pelaku dan pacar pelapor sempat terjadi keributan adu mulut. Keduanya mengancam akan melaporkan ke polisi dan hendak melempar RE dengan kursi,” jelas Suradi pada Rabu 18 Oktober 2023.

Karena merasa takut dengan ancaman itu, RE berkata kepada kedua pelaku agar membawa pelapor. Ia yang juga takut, akhirnya ikut kedua pelaku tadi.

Pelapor mengira akan dibawa ke tempat awal mereka berkumpul tadi, ternyata dibawa ke jalan lain.Disanalah, kedua pelaku kemudian secara bergantian melakukan tindak persetubuhan terhadap pelapor, dengan pelapor merasa terancam selama peristiwa berlangsung.

“Korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pulau Derawan, yang kemudian melakukan tindakan hukum terhadap kedua pelaku,” bebernya.

Kedua pelaku terancam Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp300 juta. Pihak berwajib telah mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus ini.

HUMAS POLRES BERAU