Sosialisasi Perda Kabupaten Berau No 08 Tahun 2022: Langkah Preventif dan Penanggulangan Bencana Daerah

POLRES BERAU, TANJUNG REDEB – Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, bertempat di Tokyo Ballroom Hotel Bumi Segah, Jalan Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, sekitar 60 orang berkumpul dalam acara Pembukaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau No 08 Tahun 2022. Sosialisasi ini mengusung tema “Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.”

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan pejabat penting, termasuk Asisten I sekaligus Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), M. Hendratno, yang mewakili Bupati Berau. Selain itu, turut hadir Dandim 0902/BRU yang diwakili Pasi Ops, Letda Inf Budi Santoso, Kapolres Berau yang diwakili Kasikum Polres Berau, Iptu Soenarko, Kepala Kejaksaan Negeri yang diwakili jaksa fungsional, Misbahul Amin, Ketua Pengadilan Negeri yang diwakili oleh Hakim, Arif Setiawan, serta berbagai kepala dinas, instansi terkait, perwakilan perusahaan, camat, lurah, dan tamu undangan lainnya.

Sambutan Bupati Berau yang dibacakan oleh Asisten I mencerminkan pentingnya sosialisasi Perda No 08 Tahun 2022 ini. Kabupaten Berau terletak di wilayah rawan bencana alam, seperti banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, tanah longsor, dan tsunami.

Peningkatan wawasan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam penanggulangan bencana alam menjadi fokus utama. Bupati Berau juga mengingatkan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Nasional telah menilai Kabupaten Berau sebagai kabupaten dengan indeks risiko tinggi terhadap ancaman bencana, dengan predikat “tinggi.”

Perda No 08 Tahun 2022 adalah acuan utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. Dalam Perda ini, tanggung jawab dan wewenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Berau melalui BPBD, telah diatur dan dijelaskan secara tegas.

Bupati menekankan bahwa Perda ini memberikan landasan bagi semua pihak untuk berperan aktif dalam penanggulangan bencana alam. Semua instansi memiliki peran masing-masing, dan semuanya bertujuan untuk menjalankan tugas kemanusiaan.

Setelah sambutan Bupati, kegiatan sosialisasi berlangsung hingga pukul 09.40 WITA. Acara ini membawa pesan penting tentang kesiapsiagaan, koordinasi, dan sinergi dalam menghadapi bencana alam, serta peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan bencana. Semoga Perda ini akan membantu Kabupaten Berau menjadi lebih siap dan tangguh dalam menghadapi tantangan bencana.

HUMAS POLRES BERAU