www.polrestasamarimda.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku di Jl. Cipto mangunkusomo, Gg. Aman Kel. Harapan baru Kec. Loa janan ilir Kota Samarinda (tepatnya didalam rumah).
Adapun kronologis penangkapan bermula pada Pada Hari Sabtu, tanggal 14 Oktober 2023, pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa Jl. Cipto mangunkusomo, Gg. Aman Kel. Harapan baru Kec. Loa janan ilir Kota Samarinda (tepatnya didalam rumah), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 15.45 WITA pelapor dan saksi melakukan penggeledahan rumah pada Alamat tersebut kemudian didapati 1 (satu) orang laki-laki yang belakangan berinisial GR (34 tahun) yang berada didalam kamar kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) Buah dompet kecil warna biru yang berisikan 4 (empat) Poket/Bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,82 (empat koma delapan dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) Lembar plastic klip dan 1 (satu) Buah sendok penakar ditemukan diatas tanah yang sebelumnya dibuang sendiri oleh GR (34 tahun) dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
Kemudian ditemukan Kembali 1 (satu) unit HP Android merk REDMI warna silver dan Uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh GR (34 tahun).
Selanjutnya pelaku GR (34 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.