POLRESBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO), kepada Brigadir Polisi Satu (Briptu) Oliver Holden Sihombing. Karena meninggalkan tugas atau desersi sejak 29 Juni 2021.
“Benar, surat DPO terbit 23 Agustus 2021. Oliver menjabat sebagai Banit Sabhara Polsek Maratua Polres Berau meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas,” ungkap Humas Polres Berau, Iptu Suradi, Selasa (24/8/2021).
Ia mengatakan, sebelum surat DPO dikeluarkan, Propam Polres Berau sudah melakukan pengecekan ke rumahnya. Untuk meminta keterangan langsung. Tetapi petugas Propam hanya bertemu dengan keluarganya.
“Kami tidak bertemu dengan oknum anggota yang bersangkutan. Hanya pihak keluarga saja, namun tidak diberi keterangan apapun terkait keberadaan Oliver dan alasannya desersi,” terangnya.
Sebelum meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut, tambahnya, lulusan Brigadir Dalmas SPN Balikpapan, Polda Kaltim Tahun 2013 atau angkatan 38 ini tidak memberikan alasan atau pemberitahuan.
“Tidak ada informasi apapun. Apakah sebelumnya ia terlibat suatu kasus atau permasalahan lain,” jelasnya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya meminta kepada masyarakat Berau agar membantu memberikan informasi keberadaannya. Agar melaporkannya ke Sipropam Polres Berau.
Adapun ciri-ciri Oliver, yakni tinggi badan 167 cm, bentuk muka bulat, bentuk mata biasa. Rambut hitam lurus, kulit sawo matang.
Yang bersangkutan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Bagi yang menemukan, melihat, atau mengetahui keberadaan Briptu Oliver Holden Sihombing, diharapkan segera menghubungi Kasi Propam Polres Berau.
“Kami minta bantuan masyarakat jika menemukan atau mengetahui keberadaannya untuk menghubungi Kasi Propam. Agar dapat diamankan untuk menghindari penyalahgunaan profesi di masyarakat,” tandasnya.
Humas Polres Berau