Polres Berau Ungkap Kasus Obat Double L

TANJUNGREDEB.POLRESBERAU.COM – Polres Berau mengungkap kasus obat keras jenis Double L. Kejadian ini terjadi pada Hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Bukit Berbunga, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

Kasatresnarkoba Polres Berau AKPnAgus Priyanto mengatakan, tersangka berinisial FF (42).  Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obat keras jenis Double L sebanyak 396 butir, uang tunai, rokok, dan peralatan terkait.

Kronologis kejadian bermula saat petugas kepolisian unit Polsek Gunung Tabur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat keras jenis Double L di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. Petugas unit reskrim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa pelaku yang mengedarkan obat tersebut berasal dari Kelurahan Sambaliung.

Pada Hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WITA, personil kepolisian unit Reskrim Polsek Gunung Tabur bekerja sama dengan seorang informan melakukan pembelian terselubung di Jalan Bukit Berbunga, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Pembelian tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat.

Hasilnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan 4 bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 butir obat keras jenis Double L (LL). Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Fintoni Firmansyah di rumahnya di Jalan Bukit Berbunga, Kelurahan Sambaliung. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memiliki barang bukti dan sebagian uang penjualan obat tersebut.

Setelah itu, petugas kepolisian menanyakan tentang sisa obat keras jenis Double L yang akan diedarkan. Tersangka FF dengan kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan, yaitu dalam sebuah kresek hitam di kamar. Setelah dibuka dan disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan 356 butir obat keras jenis Double L siap edar.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini diatur berdasarkan Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Polres Berau berharap bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Berau dan masyarakat dihimbau untuk turut serta dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian terkait dengan tindakan kriminal yang meresahkan.

HUMAS POLRES BERAU