Penanggulangan dan Pencegahan Illegal Fishing di Pesisir Berau: Aspirasi Masyarakat Didengar

BIDUK-BIDUK, POLRESBERAU.COM – Kapolsek Biduk-Biduk, AKP Suwarno, memimpin kegiatan sambang warga nelayan yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 12 September 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat nelayan tradisional terkait maraknya praktik illegal fishing di wilayah pesisir Berau.

Giat sambang warga ini berlangsung dari pukul 11.00 hingga 15.00 WITA dan dilaksanakan di lokasi “Jumat Curhat Kapolsek Biduk” di Warung Puncak, Jalan Majahabba RT 04 Kampung Biduk-Biduk. Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pihak, termasuk Sekcam Biduk-Biduk, Kasat Polairud Polres Berau, serta elemen masyarakat nelayan tradisional.

Dalam penyampaian Kapolsek Biduk-Biduk, disampaikan beberapa poin penting. Pertama, dialog dengan masyarakat untuk menyerap usulan dan saran terkait illegal fishing guna penanggulangan, pencegahan, dan penindakan. 

“Kedua, diharapkan peran aktif warga nelayan dalam mencegah penggunaan alat ilegal seperti bom ikan atau potasium,” kata Kapolsek Biduk-Biduk AKP Suwarno.

Ketiga, Polsek Biduk-Biduk mendukung kesadaran masyarakat dalam menjaga ekosistem laut.

Kasat Polairud Polres Berau, AKP Herman, juga menyampaikan komitmennya untuk edukasi masyarakat di Pulau Balikukup yang menjadi pulau binaan Polairud. Hal ini untuk mencegah dan menghilangkan praktik illegal fishing dengan bom ikan. 

“Kolaborasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan serta Pariwisata juga telah dilakukan untuk edukasi masyarakat tentang penangkapan ikan yang ramah lingkungan,” ungkap Kasat Polairud Polres Berau AKP Herman

Sekcam Biduk-Biduk, Firmansyah, berjanji akan merumuskan peraturan di tingkat kecamatan yang melarang penggunaan tabung kompresor. Hal ini akan dikonsultasikan dengan bagian hukum pemkab Berau. Dia juga menyampaikan komitmen untuk memasang tower komunikasi di pulau-pulau yang berada di kecamatan Biduk-Biduk dan Batu Putih, yang diharapkan dapat meningkatkan komunikasi dan operasional dalam penanggulangan illegal fishing.

Dalam kesempatan yang sama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat nelayan, dan elemen masyarakat lainnya juga menyampaikan pandangan dan keluhannya terkait illegal fishing. Masyarakat nelayan yang bergerak dalam sektor wisata juga mengalami dampak negatif, seperti menurunnya potensi wisata dan ketidakpuasan pengunjung terkait maraknya ilegal fishing.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menjaring aspirasi masyarakat dan membentuk konsorsium instansi terkait guna penanggulangan dan pencegahan ilegal fishing. Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) yang fokus pada warga nelayan pesisir Berau juga akan dibentuk kembali untuk meningkatkan kerjasama dalam menjaga keamanan laut dan ekosistemnya.

Dalam konteks hukum, ditegaskan bahwa penggunaan kompresor adalah ilegal berdasarkan Peraturan Bupati Berau Nomor 16 tahun 2019 tentang Perlindungan Ikan Hiu, Pari Manta, Jenis Ikan Tertentu, dan Terumbu Karang. Hal ini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap pengguna kompresor dalam illegal fishing.

HUMAS POLRES BERAU