Pengungkapan Kasus Tipiring Oleh Polsek Tanjung Redeb: Upaya Tegas Terhadap Peredaran Minuman Keras Ilegal

TANJUNG REDEB, POLRESBERAU.COM – Polsek Tanjung Redeb melakukan tindakan tegas dalam rangka memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Pada hari Jumat, 08 September 2023, sekitar jam 09.30 wita, pihaknya berhasil mengungkap dan mengamankan 26 botol minuman keras dari seorang tersangka.

Peredaran minuman keras ilegal melanggar Peraturan Daerah No 11 tahun 2010, yang merupakan perubahan dari Perda 02 tahun 2009, yang mengatur pelarangan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol di Kabupaten Berau.

Kapolsek Tanjung Redeb AKP H Simalango mengatakan, kronologis kejadian bermula ketika Unit Samapta Polsek Tanjung Redeb menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman beralkohol ilegal di Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Tim dari Unit Samapta dan Reskrim Polsek Tanjung Redeb segera merespons laporan tersebut dan melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan. Hasilnya, mereka menemukan sejumlah minuman keras ilegal di salah satu kios.

“Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 8 botol anggur merah, 5 botol bir prost, 2 botol anggur kolesom, 8 botol bir singaraja, dan 3 botol soju, dengan total 26 botol minuman keras,” jelas Simalango.

Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berusia 21 tahun bernama ATA.

“Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Penjualan minuman keras ilegal adalah tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum seperti ini,” ujar Kapolsek.

Tersangka ATA akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku, sementara barang bukti minuman keras ilegal tersebut akan diamanatkan ke pihak yang berwenang untuk dilakukan tindakan sesuai hukum.

HUMAS POLRES BERAU