Sering Dipukul dan Dibuli, Pemuda 23 Tahun Tikam Korban Hingga Meninggal

TANJUNG REDEB, POLRESBERAU.COM – Seorang pria berusia 23 tahun melakukan penikaman yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia di Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, pada Selasa, 29 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WITA.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, didampingi oleh Kasi Humas Iptu Suradi dan Kanit Pidum Ipda Yoga Fattur Rahman, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi di sebuah acara pernikahan di kampung tersebut. Pelaku, yang dikenal sebagai CAD (23), dan korban FP (28), sama-sama menghadiri acara tersebut dan ikut pesta minuman keras (miras).

Pada saat itu, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban yang berujung pada percekcokan hebat. Menyikapi perilaku korban yang dianggap meresahkan, pelaku dengan tindakan impulsif mengambil sebuah pisau dari jok motornya. Kericuhan berlanjut hingga mereka berdua berlari-lari dan berujar-ujar di sekitar rumah tempat pernikahan, akhirnya mencapai dapur belakang.

Dalam suasana kacau di dapur tersebut, kedua individu ini terlibat dalam baku tembak kata-kata yang semakin memburuk. Tanpa berpikir panjang, pelaku tiba-tiba menusuk korban sebanyak dua kali menggunakan pisau tersebut.

Tusukan tersebut mengenai bagian ulu hati dan dada kiri korban. Luka-luka itu mengakibatkan korban jatuh tersungkur dengan tubuhnya bersimbah darah.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri untuk mencari tempat berlindung. Keluarga korban, yang marah dan sedih atas peristiwa tragis ini, segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Berbagai unit kepolisian, termasuk Polsek Sambaliung, Satreskrim Polres Berau, dan Satintelkam Polres Berau, membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus ini dengan cepat.

“Penanganan kasus ini melibatkan banyak personel, bahkan Kasat Intelkam Polres Berau juga terlibat langsung dalam upaya pengejaran,” ungkap Ardian.

Tidak lama kemudian, tepatnya pada Rabu, 30 Agustus 2023, sekitar pukul 05.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. Dia kemudian dibawa ke Mapolres Berau guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan.

“Aktualnya, pelaku saat ini telah berada dalam tahanan di Rutan Mapolres Berau,” tambahnya.

Pihak berwenang menjerat pelaku dengan pasal-pasal berlapis dalam hukum pidana, yaitu Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal-pasal tersebut karena melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang,” jelas Ardian.

“Kami akan berdiskusi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau untuk menentukan penerapan pasal yang sesuai dengan peristiwa ini,” tegasnya.

Tak hanya pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah badik lengkap dengan sarungnya, sebatang balok kayu, serta pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku.

HUMAS POLRES BERAU