Dua Hari Berturut-turut Polres Berau Ungkap 3 Orang Pengedar Sabu

POLRESBERAU.COM, TANJUNGREDEB – Saat masyarakat menyambut Hari Kemerdekaan RI ke 78, ada juga orang yang memanfaatkan momen tersebut untuk mengedarkan narkoba jenis sabu, beruntung Polres Berau mampu menggagalkan peredaran narkoba di hari kemerdekaan.

Kasus pertama yang diungkap melibatkan dua tersangka. Tersangka pertama, BC Bin (Alm) AY, dan tersangka kedua, YH Bin (Alm) HR, terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kejadian terjadi pada Hari Kamis, 17 Agustus 2023, sekitar jam 17.30 Wita di Jalan Gunung Panjang RT. 03 Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Barang bukti yang disita meliputi 2 poket kecil yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu, lembaran tisu, lembaran celana, serta dua unit ponsel merk OPPO dan VIVO.

Kasus kedua melibatkan tersangka TH Bin (Alm) TN terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada Hari Jumat, 18 Agustus 2023, sekitar jam 01.00 Wita di Jalan Poros Berau-Samarinda Km 103 (Depan Mako Polsek Kelay) RT 04 Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. Barang bukti yang disita meliputi 1 bungkus besar narkotika jenis shabu, plastik clip kecil, sendok shabu, timbangan, tas selempang, kendaraan bermotor, serta ponsel merk Samsung dan Xiaomi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Wakapolres Berau Kompol Rangga Abiasa, S T, S.I.K, MT mengungkapkan saat melaksanakan rillis bahwa giat Press Release ini berjumlah 2 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang. Adapun total berat kotor barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Berau adalah sebesar 56,89 gram.

Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi dan membantu upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Berau, ungkapnya.

HUMAS POLRES BERAU