Tanjung Redeb, Polresberau.com – Seorang pria berinisial S (25) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau lantaran melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak, yakni solar bersubsidi.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono dalam rilisnya kepada awak media di Ruang Jatanras Satreskrim Polres Berau menuturkan, pelaku diringkus pada Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 11.00 wita.
Ia mengatakan, pelaku mendapat solar tersebut dengan membeli secara berulang-ulang di SPBU yang ada di Kabupaten Berau. Ia membeli menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi meskipun tangkinya tetap standar. Yakni dengan ditambah dengan pompa yang digunakan untuk memindahkan solar dari tangki mobil ke jerigen, sehingga terkumpul sebanyak 26 jerigen solar ukuran 20 liter.
“Dari pengakuan pelaku setiap jerigen hanya berisi 16 liter solar,” ungkapnya kepada awak media pada Senin (11//4/2022).
Anggoro menyebut, setiap jerigen dijual dengan harga Rp 160 ribu. Pelaku menjual solar per liter seharga Rp 10 ribu.
“Padahal untuk bbm bersubsidi, yakni solar itu per liternya Rp 5.150. Jadi ada keuntungan lebih kurang Rp 4.800 per liternya,” lanjutnya.
“Jadi keuntungan yang didapat hampir dua kali lipat,” tambahnya.
Solar tersebut, kata Anggoro, dijual kepada yang telah memesan kepada pelaku.
“Jadi bukan melalui penadah, melainkan langsung kepada konsumen,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Berau untuk di proses lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
“Dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus seperti ini, ungkap orang nomor satu di Polres Berau tersebut, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan.
“Melihat apabila ada penyimpangan terkait masalah penyaluran pendistribusian BBM atau minyak goreng dan sebagainya, bahan-bahan pokok khususnya pada bulan Ramadan. Seperti saat ini, siapapun oknum atau pun orang-orang yang berusaha mencari kesempatan, mencari keuntungan, dengan melakukan perbuatan yang menyimpang, pasti akan kita proses, kita lakukan penyelidikan dan kita lakukan penegakan hukum,” jelasnya.
Ia mengatakan, Polres Berau dan jajarannya juga setiap hari melakukan pemantauan dan patroli di setiap SPBU.
“Polsek juga bekerja setiap hari melakukan monitoring. Apabila ada masyarakat atau orang-orang yang mengetahui adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi dan lainnya, segera hubungi kami,” pungkasnya.