Tanjung Redeb, Polresberau.com – Jajaran Polres Berau kembali mengamankan pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa ijin edar. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Bugis, Tanjung Redeb, pada Jumat (1/4/2022) malam sekitar pukul 22.30 WITA.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasi Humas Iptu Suradi mengatakan pihaknya bekerjasama dengan warga setempat saat pengungkapan tersebut.
Pelaku berinisial AR (36) warga Tanjung Redeb. Pelaku diamankan di rumahnya saat sedang menjual miras.
“Kami melakukan pengecekan dan mendapati pelaku sedang menjual miras berbagai merk, dan ternyata tidak memiliki izin dari pejabat berwenang,” ujar Suradi, Sabtu (2/4/2021).
Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan 24 botol miras berbagai merk.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Berau untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.