59,19 Gram Sabu Disita

TANJUNG REDEB, POLRESBERAU.COM – Pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WITA, Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika di Jalan Dawa Raja Tinyu, Kelurahan Suaran, Kecamatan Sambaliung.

Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengatakan, pelaku berinisial SA (42). Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh saat anggota Sat Resnarkoba mengamankan seorang laki-laki bernama RD pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 19.30 WITA. RD mengaku membawa narkotika jenis shabu dari rumah SA.

Berdasarkan pengakuan RD, anggota Sat Resnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah SA pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WITA. 

“Dalam penggeledahan tersebut, kita berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika. Barang bukti yang disita meliputi 1 bungkus besar, 2 bungkus sedang, 1 bungkus kecil, dan 6 poket kecil yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu,” ungkapnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk timbangan, pipet kaca, dompet emas kecil, kaleng rokok, pembungkus shabu, kresek hitam, lembar plastik klip, set bong alat isap sabu, ponsel merk Oppo warna biru, ember bekas oli warna hijau, dan uang sebesar Rp500.000. 

“Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebesar 59,19 gram,” jelasnya.

SA beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Berau untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Berau. Pungkasnya.

HUMAS POLRES BERAU