POLRESBERAU.COM, TALISAYAN – Polsek Talisayan melalui Bhabinkamtibmas Kampung Talisayan, Bripka N. Syaiful A., melakukan mediasi sengketa tanah antara pihak Lilis Suryani dan pihak Edi Rahmadi. Mediasi ini dilakukan di kantor Kampung Talisayan dan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 Wita. Kehadiran dalam mediasi tersebut melibatkan beberapa pihak, antara lain Kakampung Talisayan Bapak Rahmat Setyawan, A.Md., Ketua BPK Kampung Talisayan Bapak Jamrah, serta pihak-pihak yang bersengketa, yaitu Lilis Suryani dan Edi Rahmadi.
Dalam mediasi tersebut, Edi Rahmadi menyampaikan klaimnya terhadap tanah seluas 200×200 meter yang berbatasan dengan beberapa titik. Menurut keterangan Edi Rahmadi, tanah tersebut telah dijaminkan kepada dirinya dengan nilai sebesar Rp 300.000.000 dan telah dititipkan oleh anak Lilis Suryani, yaitu Sri. Sementara itu, Lilis Suryani menyatakan bahwa surat tanah tersebut akan diserahkan kepada Edi Rahmadi sebagai pembayaran hutang dari Sri.
Setelah berbagai pernyataan dan argumen disampaikan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini dengan menyerahkan tanah kepada Edi Rahmadi sebagai pembayaran hutang. Selanjutnya, mereka juga setuju untuk melakukan pengecekan bersama di lokasi tanah setelah Sholat Ashar pada pukul 15.00 Wita.
HUMAS POLRES BERAU