Tidak Sampai 24 Jam Pelaku Curanmor Ditangkap

POLRESBERAU.COM, SAMBALIUNG – Dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sambaliung. Kasus ini melibatkan seorang tersangka dan melibatkan sepeda motor merk Honda Beat Street dengan nomor polisi KT 6086 GG. Tindakan ini berdasarkan laporan polisi dan dilakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka.

Kejadian ini berawal pada Jumat, tanggal 16 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 Wita, di Jalan S.M Bayanuddin, Rt. 001, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Korban, yang merupakan seorang perempuan bernama Jumriati, memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi KT 6086 GG di depan rumah temannya. 

Namun, ketika korban ingin menggunakan sepeda motor tersebut pada pukul 21.00 Wita, ia tidak menemukannya. Korban mencari sepeda motor di sekitar tempat parkir, namun tidak berhasil. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp13.000.000,-. Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambaliung.

Setelah korban melaporkan pencurian tersebut, unit Reskrim Polsek Sambaliung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita. Tersangka beserta barang bukti, berupa sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi KT 6086 GG dan satu buah kunci motor, dibawa ke Polsek Sambaliung untuk proses lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah dalam menangani kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.

Dalam tindakan ini, Polsek Sambaliung melakukan tindakan seperti menerima laporan dan membuat laporan polisi, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi dan pelaku. Tindakan ini dilakukan untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan membawa pelaku serta barang bukti ke jalur hukum yang berlaku. Penangkapan tersangka menjadi bukti upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana dan melindungi masyarakat dari aksi kejahatan.

HUMAS POLRES BERAU