Giat Penertiban Jalan di Jl. Nusantara Tanjung Redeb Guna Lancarkan Arus Lalu Lintas

TANJUNG REDEB, POLRESBERAU.COM – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Kelurahan Gayam melakukan giat penertiban jalan di Jl. Nusantara Rt. 03 Kel. Gayam Kec. Tanjung Redeb pada Kamis, 4 Mei 2023. Giat ini dilakukan untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait jalan yang terhalang barang bekas dan mengganggu arus lalu lintas. Giat penertiban jalan ini diawasi langsung oleh Lurah Gayam, Iskandar Zulkarnain, SE, dan beberapa pihak terkait lainnya.

Giat penertiban jalan ini berlangsung selama satu setengah jam, dimulai dari pukul 09.00 WITA hingga 10.30 WITA. Bentuk giat yang dilakukan adalah memberikan himbauan kepada pemilik penumpukan barang bekas agar tidak menghalangi jalan, membantu pemilik penumpukan barang bekas untuk mengangkat barang dan menghimbau agar barang bekas yang sudah tidak terpakai dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, para petugas juga menghimbau kepada para pembeli untuk segera mengambil barang yang sudah dibeli.

Beberapa pihak terkait hadir dalam giat penertiban jalan ini, di antaranya adalah Lurah Gayam, Bhabinsa Gayam, Bhabinkamtibmas Gayam, staf kelurahan Gayam, dan Ibu Rt. 03. Dalam giat ini, para pemilik usaha/penumpukan barang bekas memahami pentingnya menghindari penghalang jalan, sehingga mereka berjanji untuk menjual barang bekas setelah ada pembeli yang datang.

Hasil yang dicapai dari giat penertiban jalan ini adalah berhasil lancarnya arus lalu lintas di Jl. Nusantara Tanjung Redeb. Badan jalan yang tadinya tertutup oleh barang bekas milik sdr. Syamsudin sudah tidak mengganggu lagi. Hal ini membuat masyarakat sekitar merasa senang karena bisa melewati jalan tersebut dengan aman dan lancar tanpa terhambat oleh barang bekas yang menumpuk.

Penertiban jalan yang dilakukan oleh Kelurahan Gayam ini sebagai upaya memperbaiki infrastruktur dan lingkungan kota serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Masyarakat diharapkan bisa menjadi bagian yang aktif dalam menjaga lingkungan dan tidak menghalangi akses jalan yang akan mengganggu orang lain.

HUMAS POLRES BERAU