POLRESBERAU.COM, TANJUNGREDEB – Polsek Tanjung Redeb merespon keluhan masyarakat dengan melakukan penertiban dan larangan parkir di Jalan Pulau Panjang, tepatnya di depan RSUD Abdul Rivai, pada Selasa (2/5/2023).
Penertiban ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas serta memperlancar arus lalu lintas di wilayah tersebut.
Kapolsek Tanjung Redeb AKP H.Simalango berharap kegiatan penertiban dan larangan parkir ini dapat mengurangi parkir liar di badan jalan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memarkirkan kendaraan pada tempat parkir yang disediakan oleh pengelola toko atau pihak RSUD Abdul Rivai. Selain itu, memarkir kendaraan di badan jalan juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Personel juga mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan, agar tercipta lancar lalu lintas dan menghindari terjadinya kemacetan serta kecelakaan lalu lintas. Masyarakat juga diharapkan untuk selalu tertib dalam berkendara, menaati rambu lalu lintas, dan berhati-hati saat berkendara di jalan raya.
HUMAS POLRES BERAU