MARATUA, POLRESBERAU.COM – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan ancaman bagi masyarakat, terutama di bidang kesehatan, terganggunya aktivitas masyarakat serta sumber daya alam seperti tumbuhan dan hewan.
Polsek Maratua melaksanakan kegiatan imbauan kamtibmas terkait Karhutla kepada warga, Rabu 26 April 2023.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Maratua Iptu Suradi menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat luas baik itu untuk diri kita sendiri maupun masyarakat lainnya.
Selain itu, anggota Polsek Maratua juga mensosialisasikan tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam rumusan Pasal 98 dijelaskan bahwa Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan diancam secepatnya 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar,” jelasnya.
Adapun pada kesempatan yang sama, Polsek Maratua mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu berlebihan dalam penggunaan listrik sebagai langkah antisipasi korsleting agar terhindar dari kebakaran serta imbauan Kamtibmas tentang karhutla.
HUMAS POLRES BERAU