TELUK BAYUR, POLRESBERAU.COM – Polsek Teluk Bayur mengamankan seorang perempuan yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur, Jumat 7 April 2023.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo mengatakan, pelaku berinisial LY, seorang ibu rumah tangga berusia 30 tahun.
“Kronologis penangkapan berawal saat Polsek Teluk Bayur melakukan patroli cipta kondisi dalam operasi pekat pada hari Jumat, tanggal 6 April 2023 sekitar pukul 22.00 WITA. Ada laporan dari warga bahwa ada peredaran miras di sekitar Jalan Poros Labanan,” ungkap Didik.
Pada pukul 00.30 WITA, anggota Polsek Teluk Bayur berhasil mengamankan LY di Jalan Poros Labanan RT.11 Kampung Labanan Jaya Kecamatan Teluk Bayur.
“Selama penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 3 botol miras jenis Anggur merah, 2 botol miras jenis Anggur Kolesom cap orang tua, dan 1 botol miras Bir Bintang,” jelasnya.
Pelaku disangkakan Pasal 3 ayat (1) Perda No. 11 Th. 2010 Tentang Perubahan Perda Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Th 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Teluk Bayur untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
HUMAS POLRES BERAU