TANJUNG REDEB – Ratusan gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Berau di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Jumat (19/8/2022).
Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin mengungkap, barang bukti sabu dengan total berat 625,84 gram.
Barang bukti sabu terbanyak berasal dari kasus yang terjadi pada 16 Juni 2022 di Jalan Pulau Panjang Tanjung Redeb dengan berat total 615,22 gram dari tersangka SW.
Kemudian dari MR sebanyak 9,95 gram sabu, YHS sebanyak 0,36 gram dan DAS 0,31 gram.
“Barang bukti berasal dari 4 kasus yang terjadi pada bulan Juni dan Juli 2022 dari 4 tersangka,” ungkap Ramadhanil.
Dikatakannya, dari pengakuan tersangka, barang tersebut didapatkan dari provinsi sebelah, yakni Kalimantan Utara.
“Kita masih akan terus melakukan pengembangan untuk mendapatkan bukti-bukti atau info terkait kasus ini,” bebernya.