23.795 Botol Minuman Beralkohol Disita Satreskrim Polres Berau

Polres Berau – Ribuan dus berisi puluhan ribu botol minuman beralkohol berbagai merk disita Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau di Jalan SM Bayanuddin, Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung.

 

Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ardian Rahayu Priatna menyampaikan, penyitaan itu merupakan bagian dari pengungkapan kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan, atas penjualan Minuman Beralkohol (minol) tanpa izin. Ada laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan aktifitas penjualan miras tanpa izin yang sah dari pihak berwenang di wilayah Kecamatan Sambaliung.

 

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 13 Juni 2024. Langsung kita tindaklanjuti dan berhasil ditangkap pada hari itu juga,” ungkap Kompol Komank Adhi Andhika kepada awak media, Jumat 28 Juni 2024.

 

Saat mendatangi TKP, ungkap Komank, didapati lokasi tersebut menjadi gudang puluhan ribu botol minuman beralkohol.

 

“Setelah lokasi terkonfirmasi benar menjual minol, maka tim langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik minol tersebut,” katanya.

 

Adapun tersangka adalah AAB, 54 tahun, warga Kecamatan Sambaliung. 

 

“Barang bukti yang diamankan berupa 1.611 dus minuman beralkohol dengan total 23.795 botol minol berbagai jenis dan merk,” bebernya.

 

Jika dirupiahkan, berang bukti yang disita mencapai Rp800 juta.

 

Terhadap tersangka pun dijerat dengan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang ketentuannya telah dirubah pada Pasal 46 Angka 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

 

“Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” terangnya.

 

Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang ketentuannya telah dirubah pada Pasal 46 Angka 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

 

“Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya.

 

Humas Polres Berau